Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan PERATURAN WALI KOTA PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 202 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI KOTA PROBOLINGGO. Bagian Keuangan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas membantu Asisten  Administrasi Umum dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi yang berkaitan dengan perencanaan, pelaporan, penatausahaan keuangan, sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah. Bagian Keuangan dan Sarana Prasarana, mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan sarana prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah; 
b. pelaksanaan program pengelolaan keuangan dan sarana prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah;  
c. pelayanan administrasi pengelolaan keuangan dan sarana prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah; 
d. pelaksanaan pembinaan, pemantuan dan evaluasi pengelolaan keuangan dan sarana prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. pelaksanaan pemantauan tugas pengelolaan keuangan dan sarana prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah;
f. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing - masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan. 
Tugas Subkoordinator di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo:
1. Subkoordinator melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu subkoordinator pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
2. Jangka waktu penugasan sebagai subkoordinator ditetapkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
3. Penugasan subkoordinator ditetapkan oleh Sekretaris melalui surat tugas


LINK TERKAIT